Senin, 28 Juni 2010

 SISTEM FINANSIAL ISLAM

Di dalam sistem ekonomi Islam, disamping berisi tentang aturan-aturan ekonomi di sektor riil, tentu juga ada pengaturan dalam sistem keuangannya. Bangunan dasar dari sistem keuangan Islam adalah bahwa Islam mewajibkan bagi negara untuk mencetak mata uang yang terbuat dari emas dan perak. Namun demikian, disamping adanya kewajiban dalam pencetakan mata uang emas dan perak bagi negara tersebut, Islam juga memberikan ketentuan bagi negara untuk melakukan penjagaan terhadap mata uang tersebut agar penggunaannya senantiasa sesuai dengan aturan syara’, yaitu:

1. Hanya menggunakan mata uang sebagai alat tukar dan alat berjaga-jaga saja (tidak untuk aktivitas spekulasi).

2. Wajib memungut zakat maal ke atas harta kekayaan (termasuk di dalamnya adalah mata uang yang disimpan), yang sudah sampai nishob dan haulnya.

3. Larangan menimbun mata uang (kanzul maal), yaitu menyimpan uang tanpa ada hajat tertentu untuk pembelanjaannya.

4. Larangan mengambil riba nashiah (riba dalam utang-piutang).

5.Larangan mengambil riba fadhl (riba dalam tukar-menukar atau jual beli pada barang tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’, seperti: jual beli mata uang, saham dsb. secara tidak kontan dan tidak berada di tempat).

6. Larangan jual beli yang mengandung unsur judi (maysir), yaitu: jual beli mata uang, saham dsb. yang mengandung unsur spekulasi dan dilakukan secara tidak kontan dan tidak berada di tempat.

7.Larangan jual beli barang dan jasa yang haram (tabdzir).

8. Larangan menggunakan harta untuk berfoya-foya (tarif).

9. Larangan untuk kikir (taqtir) dalam membelanjakan hartanya.

V. PENUTUP

Demikianlah penjelasan sekilas tentang kerapuhan dari sistem finansial yang berasal dari sistem ekonomi kapitalisme, serta solusinya menurut sistem ekonomi Islam. Walaupun sangat singkat, semoga dapat memberi gambaran awal bagi ummat Islam dalam mengelola sistem keuangannya.

Tentu kajian ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Semoga ummat Islam senantiasa terdorong untuk terus mengkaji dan menyosialisasikan sistem keuangan Islam tersebut, sehingga ummat dapat segera menjadi sadar dan mau segera kembali kepada sistem keuangan Islam khususnya, dan secara umum tentu juga akan berkenan untuk kembali pada pengaturan kehidupan Islam secara menyeluruh. Amin.

= = = = =

*Makalah disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam, Jum’at, 29 Januari 2010, di STEI Hamfara Jl Gurami no 31 Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.

**Dosen STEI Hamfara Yogyakarta, dan Kandidat Doktor Ekonomi Universitas Kebangsaan Malaysia.

Kerapuhan Sistem Finansial Kapitalis

oleh : Bapak Ir. Dwi Condro Triono, M.Ag

1. PENDAHULUAN

Aktivitas ekonomi senantiasa berputar dalam dua kelompok pasar. Pasar yang pertama disebut pasar barang, yang terdiri dari pasar barang dan jasa. Pasar yang kedua disebut pasar faktor produksi, yang terdiri dari pasar lahan, pasar tenaga kerja dan pasar keuangan. Keberadaan pasar faktor produksi tentu saja adalah untuk mendukung keberadaan pasar barang.

Namun, dalam perkembangan sistem ekonomi kapitalisme, ada pasar salah satu dari pasar faktor produksi yang mengalami perkembangan teramat pesat. Pasar tersebut tidak lain adalah pasar keuangan atau yang biasa dikenal dengan financial market. Pesatnya perkembangan pasar ini bahkan sampai mengakibatkan pasar ini terlepas dari induknya, kemudian menjadi pasar yang berkembang sendiri. Keberadaan pasar ini kemudian dikenal dengan pasar non riil, sebagai lawan dari pasar riil atau pasar barang.

Keberadaan pasar keuangan ini berkembang dengan sangat luas dan sangat kompleks, sehingga menjadi sebuah pasar yang berjalan dengan sebuah mekanisme atau sistem yang teramat rumit. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem finansial/keuangan (financial system).

Untuk memahami keberadaan sistem ini memang tidak mudah. Namun, dapat kita mulai dengan pendekatan filosofi yang paling sederhana, yaitu dimulai dengan memahami hakikat dari pasar uang itu sendiri.

Setelah kita memahami secara sekilas tentang seluk beluk dari pasar uang tersebut, barulah kita akan membahas secara agak lebih mendalam, mengapa sistem keuangan dalam sistem ekonomi kapitalisme tersebut sangatlah rapuh dan senantiasa menjadi sumber krisis ekonomi.

2. PENGERTIAN PASAR UANG

Untuk memahami apa yang dimaksud dengan pasar uang, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pasar menurut teori ekonomi. Pasar menurut teori ekonomi pasar adalah segala hal yang mencakup berbagai pertemuan antara permintaan dan penawaran.

Dari definisi pasar tersebut, sekarang kita dapat memahami apa yang dimaksud dengan pasar uang. Jika dalam pasar secara umum mencakup semua transaksi, maka di dalam pasar uang, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang (untuk dibelanjakan barang dan jasa) untuk jangka waktu tertentu (Boediono, 1992).

Dalam pasar tersebut akan terjadi transaksi pinjam-meminjam dana yang menimbulkan hubungan hutang-piutang. Sedangkan “barang” yang ditransaksikan tidak lain adalah secarik kertas berupa “surat hutang”. Selanjutnya, orang yang meminjam uang disebut debitur, yaitu orang yang menjual surat utangnya kepada meminjamkan uang atau kreditur.

Selanjutnya, dalam transaksi tersebut tentu akan menghasilkan “harga”. Apa yang dimaksud dari harga tersebut? “Harga” adalah harga penggunaan uang tersebut untuk jangka waktu tertentu. Harga tersebut dinyatakan dalam persen (%) per satuan waktu tertentu. Harga tersebut disebut dengan suku bunga (tingkat bunga). Bunga tersebut dapat dianggap sebagai “sewa” atas penggunaan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Dari pengertian pasar uang tersebut, maka kita dapat memahami hakikat dari uang menurut pandangan ekonomi kapitalisme. Uang yang beredar di tengah-tengah kita, yang biasa dikenal dengan uang tunai sesungguhnya adalah uang yang ditukar dengan surat hutang.

Uang tunai tersebut sesungguhnya adalah pengertian dari uang dalam arti yang paling sempit, yaitu uang kartal atau currency (C). Sedangkan wujud uang yang lain, dalam pengertian yang lebih luas dikenal sebagai berikut:

M1 = C + DD (demand deposits/uang giral)

M2 = M1 + TD (time deposits) + SD (savings deposits)

M3 = M2 + QM (quasi money)

L = total liquidity, mencakup semua alat-alat yang ‘likuid’ yang ada di masyarakat.

Sedangkan bila ditinjau dari perannya menciptakan uang yang beredar di tengah masyarakat, maka dikenal ada tiga pelaku utama, yaitu:

1. Otorita Moneter, yaitu pihak yang mempunyai peran sebagai sumber awal dari terciptanya uang beredar yang merupakan sumber ‘penawaran’ (supply) uang kartal (C) untuk memenuhi ‘permintaan’ masyarakat dan sumber ‘penawaran’ yang dibutuhkan lembaga keuangan dalam bentuk cadangan bank (bank reserves (R).

2. Lembaga keuangan (bank dll), yaitu pihak yang menjadi sumber penawaran uang giral (DD), deposito berjangka (TD), simpanan tabungan (SD) dan aktiva keuangan lain yang ‘diminta’ masyarakat.

3. Masyarakat adalah konsumen terakhir dari uang tercipta yang digunakan untuk memperlancar kegiatan produksi, konsumsi dan pertukaran mereka.

III. KERAPUHAN SISTEM FINANSIAL KAPITALIS

Setelah kita memahami sekilas tentang pasar uang, tibalah saatnya bagi kita untuk melihat kerapuhan dari sistem pasar keuangan yang telah diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalisme tersebut. Ada banyak faktor yang menyebabkan sistem keuangan tersebut menjadi sangat rapuh, sehingga senantiasa memunculkan problem bagi sistem ekonomi secara keseluruhan. Problem ekonomi yang senantiasa identik dengan sistem keuangan biasa dikenal dengan istilah inflasi.

Paling tidak ada 5 faktor yang menyebabkan sistem keuangan ini sangat rapuh, sehingga selalu menimbulkan masalah dalam ekonomi, bahkan tidak jarang telah menjadi sumber utama terjadinya krisis-krisis besar ekonomi dunia. Kelima faktor tersebut yaitu:

1. Keberadaan Seignorage

Keuntungan yang diperoleh dari pencetakan mata uang dikenal dengan istilah seignorage (Hifzur-Rab, 2002; Karim, 2002). Keuntungan yang mudah didapat dari pencetakan mata uang inilah yang akan mendorong bagi pemerintah untuk mencetak mata uang tanpa kendali, sehingga bisa melampaui penerimaan anggaran pendapatan pemerintah. Kebijakan ini biasa dikenal dengan istilah anggaran defisit. Kebijakan anggaran defisit dari pemerintah biasanya akan ditutup dengan hutang atau dengan mencetak uang baru (Tambunan, 1996). Jika pencetakan uang baru ini terus dilakukan, hal ini tentu akan menyebabkan terjadinya inflasi yang berterusan.

2. Keberadaan Sistem Cadangan Sebagian (Fractional Reserve System)

Adanya ketentuan sistem cadangan sebagian (fractional reserve system), Bank Umum diberi kewenangan yang besar untuk melipatgandakan uang (Rothbard, 2007). Sistem cadangan sebagian memberikan kewenangan pada Bank Umum untuk menciptakan “uang baru” melalui hutang (kredit) melebihi uang riil yang disimpan. Jumlah “uang baru” yang dapat dilipatgandakan melalui hutang oleh bank akan mengikuti rumus umumnya, yaitu (Sukirno, 2000): PU = D (1/FR); dimana PU: Penggandaan Uang; D: Deposito; FR: Fractional Reserve.

Sebagai contoh, jika jumlah cadangan yang disyaratkan dimiliki setiap bank adalah 10%, dengan jumlah deposit Rp. 10 milyar, bank akan dapat menggandakan jumlah deposit menjadi Rp.100 milyar. Adanya kewenangan dari seluruh bank umum untuk melakukan proses penggandaan uang ini jelas akan mudah menimbulkan inflasi.

3. Keberadaan Suku Bunga

Penetapan suku bunga yang bersifat pasti (fix rate) dengan tanpa mempertimbangkan resiko bisnis, ternyata telah menimbulkan dampak buruk yang luar biasa bagi perekonomian. Krisis ekonomi yang melanda dunia tahun 2008 silam dapat menjadi contoh nyata untuk melihat betapa buruknya penggunaan sistem bunga tetap ini. Krisis ekonomi dunia yang banyak dipicu oleh skandal subprime mortgage di AS, ternyata berawal dari “permainan” suku bunga ini.

4. Keberadaan Motif Spekulasi

Keberadaan suku bunga selain akan berdampak buruk kepada perekonomian, ternyata juga akan menyebabkan kegunaan uang semakin jauh dari hakikat yang sebenarnya. Mata uang akhirnya lebih banyak digunakan sebagai alat komoditi yang dapat diperjualbelikan, dari digunakan sebagai alat tukar untuk keperluan sektor ekonomi yang riil. Perubahan kegunaan mata uang tersebut telah memperbesar terjadinya praktik-praktik spekulasi dan selanjutnya akan mengakibatkan terjadinya ekspansi permintaan mata uang (money demand) yang cepat untuk keperluan-keperluan yang tidak produktif (Siregar, 2001).

Hal inilah menyebabkan uang tumbuh dengan cepat pada aktivitas di sektor tersebut. Hanya sekitar 5 % saja dari peredaran uang tersebut yang benar-benar untuk keperluan sektor riil. Uang dan derevasinya dapat tumbuh 800 kali lebih besar dibanding untuk keperluan di sektor riil. Fenomena inilah yang dapat menyebabkan terjadinya bubble economy, yang sewaktu-waktu dapat meledak dan menyebabkan terjadinya krisis ekonomi (Lestari, 2005).

5. Keberadaan Sistem Nilai Tukar (Kurs) Mata Uang

Penggunaan mata uang yang berbeda-beda pada setiap negara akan menimbulkan adanya sistem nilai tukar mata uang (exchange rate) atau lebih dikenal dengan istilah kurs mata uang (Pass, Lowes & Davies, 1994; Karim, 2002). Adanya perbedaan kurs mata uang inilah yang menyebabkan terjadinya volatilitas nilai tukar yang tinggi. Pengaruh kurs tersebut selanjutnya tentu akan berdampak pada kinerja perdagangan internasional. Sebab, setiap terjadi perubahan nilai mata uang, tentu akan mempengaruhi harga dan daya saing produk suatu negara di pasaran internasional (Dornbusch, Fischer & Startz, 1998; Mishkin, 2001).

CONTINUE ....
Perdagangan Bebas: Haram!

Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor ekonomi, kemudian menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberalisasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi.

Pandangan ini jelas bertentangan dengan Islam dilihat dari tiga aspek:

Pertama, dihilangkannya peran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, yang notabene harus berperan dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya. Padahal dengan tegas Rasulullah saw. bersabda:

فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR Muslim).

Kedua, perdagangan bebas, dimana seluruh pemain dunia, bisa bermain di dalam pasar domestik tanpa hambatan, tanpa lagi dilihat apakah pemain tersebut berasal dari Dar al-Harb Fi’lan atau tidak, juga jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, Islam memandang perdagangan internasional tersebut berdasarkan pelakunya; jika berasal dari Dar al-Harb Fi’lan, seperti AS, Inggeris, Perancis, Rusia, dsb, jelas haram.

Ketiga, perdagangan bebas, dari aspek kebebasan masuknya investasi dan dominasi asing di dalam pasar domestik, jelas menjadi sarana penjajahan yang paling efektif, dan membahayakan perekonomian negeri ini. Dalam hal ini, jelas haram, karena Allah SWT berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141).

Selain itu, Nabi saw. juga bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإسْلاَمِ

Tidak boleh ada bahaya dan dhirar di dalam Islam (H.r. Ibn Majah)

Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau tidak, Pemerintah telah membunuh usaha dan industri dalam negeri baik skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak pada makin meningkatnya angka pengangguran.

Sesunguhnya Islam telah menawarkan kepada umat suatu sistem ekonomi yang dapat membangun kemandirian negara sekaligus menjamin berkembangnya industri-industri dalam negeri serta sektor ekonomi lainnya. Sistem Ekonomi Islam mengatur kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kewajiban negara adalah memastikan tersedianya bahan baku, energi, modal dan pembinaan terhadap pelaku ekonomi rakyatnya. Negara juga wajib mengatur ekspor dan impor barang sehingga betul-betul bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Eskpor bahan mentah, misalnya, seharusnya dibatasi. Sebaliknya, ekspor barang-barang hasil pengolahan yang lebih memiliki nilai tambah harus terus ditingkatkan selama telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang bisa mengancam industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri. Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

sumber : http://syabab.com/index.php?option=com_content&view=article&id=813%3Aacfta-pasar-bebas-2010-bunuh-diri-ekonomi-indonesiaq&catid=79%3Aanalisis&Itemid=179

ACFTA-Pasar Bebas 2010: “Bunuh Diri Ekonomi Indonesia

Syabab.Com - Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.

Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan Cina, yang disebut dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).

Perjanjian ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2002. Pertanyaannya, apakah kebijakan pasar bebas ini akan membawa perubahan nasib rakyat negeri ini yang masih dihimpit dengan kemiskinan?
Pro-Kontra Pasar Bebas ASEAN-Cina

Pihak yang pro menyatakan ACFTA tidak hanya berarti ancaman serbuan produk-produk Cina ke Idonesia, tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Cina dan negara-negara ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa free trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010).

Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas ASEAN-Cina juga ditepis Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Menurut Abimanyu, proporsi perdagangan antara Indonesia, ASEAN dan Cina hanya 20% saja.

Sebaliknya, Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina, di antaranya terjadinya perubahan pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika, 4/1/2010).

Ernovian mencontohkan, jumlah industri tekstil dari kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000. Jika setiap industri tekstil mampu menyerap 12-50 orang tenaga kerja, maka bisa dibayangkan kehancuran industri karena akan banyak pengusaha yang beralih dari produsen tekstil menjadi pedagang. Hal ini sekaligus berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja.

Mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi, juga mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi masyarakat (Republika, 4/1/2010).

Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi Cina terhadap Indonesia juga disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat, dalam kerangka ACFTA yang berlatar belakang semangat bisnis, Cina bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Pelaku pasar di sektor usaha kecil memahami dan merasakan betul risiko dan dampak dari perdagangan bebas ini. Sekitar 1.000 orang pelaku usaha kecil dan menengah yang tergabung dalam komunitas UMKM DI Yogyakarta mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Senin (11/1/2010). Mereka mendesak DPRD, DPR dan pemerintah pusat melindungi produk-produk UMKM yang terancam produk-produk Cina seperti batik, tekstil, kerajinan, jamu dan lainnya. Para petani di bagian Indonesia timur juga mengeluh dan mengkawatirkan dampak matinya produk beras mereka. (Antara, 11/1/2010). Masih banyak lagi kenyataan yang menunjukkan bahwa perdagangan bebas secara liar justru akan menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kemiskinan dan menjadikan rakyat hanya sebatas konsumen, jongos bahkan lebih buruk dari itu.

‘Bunuh Diri Ekonomi’

Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China. Bahkan tidak sedikit produk dari negara maju yang masuk ke Indonesia pun mengikutsertakan produk Cina sebagai perlengkapannya. Seorang ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di Kabinet Pemerintahan sekarang mengomentari bahwa dengan dimulainya perdagangan bebas Indonesia-Cina, serbuan produk Cina ke Indonesia akan “seperti air bah”.

Karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Cina sudah pasti menimbulkan dampak sangat negatif. Pertama: serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri). Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Diproyeksikan 5 tahun ke depan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM (industri kecil menegah). Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari Cina (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Kedua: pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1/2010). Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah bersikap pragmatis, yakni dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil Cina atau setidaknya pedagang tekstil. Sederhananya, "Buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing? Lebih baik impor saja, murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri."

Gejala inilah yang mulai tampak sejak awal tahun 2010. Misal, para pedagang jamu sangat senang dengan membanjirnya produk jamu Cina secara legal yang harganya murah dan dianggap lebih manjur dibandingkan dengan jamu lokal. Akibatnya, produsen jamu lokal terancam gulung tikar.

Ketiga: karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk "tetek bengek" seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor, sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi Indonesia?

Keempat: jika di dalam negeri saja kalah bersaing, bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan Cina? Data menunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke Cina sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke Indonesia mencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yang memang sedang "haus" bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.

Kelima: peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,96 juta orang.

Walhasil, perdagangan bebas yang dijalani Pemerintah hakikatnya adalah ‘bunuh diri’ secara ekonomi.

bersambung....

EKONOMI ISLAM

Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) (An-Nabhani, 1990). Mekanisme ini, misalnya ketentuan syariah yang: (1) membolehkan manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan; (2) memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya; dan (3) memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

Sedang mekanisme non-ekonomi, adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, tetapi melalui aktivitas non-produktif. Misalnya dengan jalan pemberian (hibah, shadakah, zakat, dan lain-lain) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata, baik yang disebabkan adanya sebab alamiah seperti bencana alam dan cacat fisik, maupun sebab non-alamiah, misalnya penyimpangan mekanisme ekonomi (seperti penimbunan).

Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, dan memperkecil jurang perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. Mekanisme ini dilaksanakan secara bersama dan sinergis antara individu dan negara.

Mekanisme non-ekonomi ada yang bersifat positif (ijabiyah) yaitu berupa perintah atau anjuran syariah, seperti: (1) pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan, (2) pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik, (3) pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan, dan (4) pembagian harta waris kepada ahli waris, dan lain-lain.

Ada pula yang mekanisme yang bersifat negatif (salbiyah) yaitu berupa larangan atau cegahan syariah, misalnya (1) larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya; (2) larangan peredaran kekayaan di satu pihak atau daerah tertentu; (3) larangan kegiatan monopoli serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar; (4) larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa; yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya atau pejabat.


Penutup

Demikianlah uraian sekilas paradigma sistem ekonomi Islam. Dengan memahaminya, diharapkan umat Islam terdorong untuk menerapkannya dan sekaligus mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme yang tengah diterapkan.

Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan penderitaan itu kita hancurkan dan kita gantikan dengan ekonomi Islam yang insyaAllah akan membawa barakah bagi kita semua. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:

“Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan berrtakwa, niscaya akan Kami limpahkan bagi mereka barakah dari langit dan bumi, tapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.” (Qs. al-A’râf [7]: 96). [ M. Shiddiq Al Jawi]

Catatan Kaki:

1. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berasal dab tumbuh di Barat pasca abad pertengahan (mulai abad ke-15), yang bercirikan adanya kepemilikan individu atas sarana produksi dan distribusi dan pemanfaatan sarana produksi dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam situasi pasar yang kompetitif (Milton H. Spencer, Contemporary Macro Economics, New York : Worth Publishers, 1977).

2. Pada tahun 1985 misalnya, negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang penduduknya hanya 26 % penduduk dunia, menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, Jakarta : CIDES, 1999, hlm. 8-9). Pada tahun 1985 juga, pendapatan nasional (GNP) Indonesia besarnya adalah 960 dolar AS per orang setahunnya, sejumlah 80 % daripadanya merupakan nilai aktivitas ekonomi dari 300 grup konglomerat saja. Sedangkan selebihnya (hampir 200 juta rakyat) kebagian 20 % saja dari seluruh porsi ekonomi nasional (Republika, 28 Agustus 2000).

Daftar Pustaka

1. Fakih, Mansour. 2001. Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

2. Husaini, S. Waqar Ahmed. 2002. Islamic Sciences. New Delhi : Goodwork Book.

3. Ibnu Khalil, Atha`. 2000. Taisir Al-Wushul Ila Al-Ushul. Beirut : Darul Ummah.

4. An-Nabhani, Taqiy Al-Din. 1990. An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam.. Beirut : Dar Al-Ummah.

5. ———-. 2001. Nizham Al-Islam. Tanpa Tempat Penerbit : Mansyurat Hizb Al-Tahrir.

6. Strahm, Rudolf H. 1999. Kemiskinan Dunia Ketiga. Jakarta : CIDES

7. Zallum, Abdul Qadim. 2001. Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskannya. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah.

sumber : http://suara-islam.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=53&Itemid=97

EKONOMI ISLAM

Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam (tadbîr syu’un al-mâl min wijhah nazhar al-islam) (An-Nabhani, 1990).

Secara epistemologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl). Cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas).

Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah, melalui metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam normatif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut sistem ekonomi Islam (an-nizham al-iqtishadi fi al-Islâm). Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan pemikiran universal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqra’) terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatu kaidah atau konsep umum (Husaini, 2002). Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ekonomi Islam positif ini oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1990) disebut ilmu ekonomi Islam (al-‘ilmu al-iqtishadi fi al-islam).

Paradigma Sistem Ekonomi Islam

Paradigma merupakan istilah yang dipopulerkan Thomas Khun dalam karyanya The Structure of Scientific Revolution (Chicago: The Univesity of Chicago Prerss, 1970). Paradigma di sini diartikan Khun sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan suatu teori. Pemikir lain seperti Patton (1975) mendefinisikan pengertian paradigma hampir sama dengan Khun, yaitu sebagai “a world view, a general perspective, a way of breaking down of the complexity of the real world.” [suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata] (Fakih, 2001). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (2001) menggunakan istilah lain yang maknanya hampir sama dengan paradigma, yaitu al-qa’idah fikriyah, yang berarti pemikiran dasar yang menjadi landasan bagi pemikiran-pemikiran lainnya.

Dengan pengertian itu, paradigma sistem ekonomi Islam ada 2 (dua), yaitu: Pertama, paradigma umum, yaitu Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis), yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.

Kedua, paradigma khusus (cabang), yaitu sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam. Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah.

Dalam sistem ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam, sebab segala aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat atau tunduk kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip dasar mengenai perbuatan manusia, adalah wajib terikat dengan syariah Islam) (Ibnu Khalil, 2000).

Paradigma sistem ekonomi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai paradigma umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi (lihat Qs. al-Mâ’idah [5]: 3; Qs. an-Nahl [16]: 89) (Zallum, 2001).

Paradigma Islam ini berbeda dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).*1) Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yaitu di satu sisi pandangan Gereja dan para raja Eropa bahwa semua aspek kehidupan harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja. Di sisi lain ada pandangan para filosof dan pemikir (seperti Voltaire, Montesquieu) yang menolak eksistensi Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan tengah pada akhirnya tidak menolak keberadaan agama, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya ada di gereja, sementara dalam kehidupan publik seperti aktivitas ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi diatur oleh agama (An-Nabhani, 2001).

Selanjutnya, karena agama sudah disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat peraturan kehidupan? Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena Tuhan hanya boleh berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia bebas merekayasa kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syahshiyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah al-tamalluk). Bertitik tolak dari kebebasan kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari tinjauan historis dan ideologis ini jelas pula, bahwa paradigma sistem ekonomi kapitalisme adalah sekularisme (An-Nabhani, 2001).

Sekularisme ini pula yang mendasari paradigma cabang kapitalisme lainnya, yaitu paradigma yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (barang dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.

Berdasarkan sekularisme yang menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan, kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat (utility) yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan narkoba. Ini berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi manusia muslim (An-Nabhani, 1990).

Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan (freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Walhasil tak heran di Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian dan pelacuran. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan sebagainya. Seorang muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam. Maka dalam masyarakat Islam tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan pelacuran, karena telah diharamkan oleh syariah.

Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara informasional, yaitu memberi informasi kepada konsumen mengenai siapa yang mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah peran negara dalam distribusi kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak campur tangan dalam urusan ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan sebagainya. Metode distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kesenjangan kaya miskin sedemikian lebar. Sedikit orang kaya telah menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya menikmati sisa-sisa kekayaan yang sangat sedikit.

continue ...

PAJAKdalam ISLAM

Hardi Susandi April 14 at 10:38am Reply



Alasan Syar’i pemungutan Pajak
-------------------------------

Pemerintah tidak begitu saja diperbolehkan memungut pajak/dharibah terhadap rakyatnya, dalam hal ini kaum Muslimin. Karena bisa saja harta kaum muslimin (sebagai rakyat) tersebut boleh dan wajib diambil, makruh, atau bahkan haram diambil oleh pemerintah. Oleh karenanya, harus ada alasan syar’i yang melandasi pemungutan pajak, yaitu:
“Untuk memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada dua pihak sekaligus, yaitu negara dan umat, jika di Baitul Mal tidak ada dana.”

Contoh kewajiban yang dibebankan kepada Negara dan umat:
1. Pembiayaan jihad
2. Pembangunan industri senjata,
3. Nafkah fakir dan miskin
4. Membayar gaji tentara, pegawai negeri, hakim, guru,
5. Pembiayaan kondisi darurat (gempa, banjir, topan, tsunami, invasi musuh, dll).

Jika hanya menjadi kewajiban negara, tapi tak menjadi kewajiban umat, tidak boleh memungut pajak. Contohnya seperti:
1. pembangunan fasilitas umum yang ketiadaannya tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi kaum muslimin, misal membuka/membangun jalan kedua, padahal jalan utama masih memungkinkan
2. membangun sekolah, rumah sakit, perguruan tinggi baru, padahal sudah ada yang lainnya.

Wajib Pajak dalam Islam
------------------------

Ketika Kas Negara kosong untuk memenuhi pengeluaran yang wajib bagi Negara dan umat, maka pemerintah berhak memungut pajak terhadap warganya dengan syarat ia:
1. Muslim (berarti warga negara non muslim tidak wajib). Non muslim hanya wajib bayar jizyah dan/atau kharaj. (QS 9:29)
2. Mampu (berarti muslim yang miskin tidak wajib) (QS 2:219), memungut pajak dari yang miskin adalah kezaliman.

Besarnya pajak yang dipungut adalah jumlah yang mencukupi untuk melaksanakan kewajiban finansial bersama atas negara dan umat. Pajak tidak boleh diambil lebih banyak daripada kebutuhan tersebut. Mengambil lebih dari kebutuhan adalah kezaliman, karena hukumnya tidak wajib atas kaum muslimin.

sekian.... semoga bermanfaat
semoga Sistem EKIS segera terwujud di muka bumi ini...amiin....


DAFTAR PUSTAKA

* Al-Hijazi, Thalaal, Adh-Dhara`ib fi Al-Islam, www.4shared.com

* Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Tha’ah Ulil Amri Hududuha wa Quyuduha, (London : Lajnah al-Difa’ ‘an al-Huquq al-Syar’iyyah), 2002

* An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Cetakan VI, (Beirut : Darul Ummah), 2004

* Zallum, Abdul Qadum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, (Beirut : Darul Ummah), 2004
Jika melihat media, masalah yang masih hangat adalah kasus makelar kasus di tubuh Kepolisian dan kasus Gayus Tambunan, pegawai bagian pajak yang ‘berhasil’ mengkorupsi uang Negara yang berasal dari pajak. “Apa kata dunia akhirat?????”

Akan tetapi, saya tidak akan membahas kasus tersebut dalam pandangan Islam, walaupun dalam setiap permasalahan, Islam pasti mampu memberikan solusinya, yaitu dengan adanya ijtihad. Saya hanya akan menyampaikan sebuah coretan mengenai pajak dalam pandangan Islam. Tulisan ini disarikan dari sebuah kajian yang saya ikuti di kampus dengan pembicara Ust. Siddiq al-Jawi (Jumat, 9/4/2010; 16.00)…..ya walaupun telat….semoga tetap bermanfaat……berikut hasilnya:

Definisi Pajak
--------------

Pajak (tax, dhara`ib) dalam istilah umum (Barat) : “Pajak adalah harta yang diwajibkan penguasa atas rakyat untuk melayani rakyat dan mengatur berbagai urusan rakyat.” (Thalaal al-Hijazi, Adh-Dhara`ib fil Islam, www.4shared.com)

Sedangkan menurut Islam, pajak adalah: “Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah atas kaum muslimin untuk membiayai hajat dan kepentingan yang diwajibkan atas mereka dalam kondisi tiadanya dana dalam Baitul Mal (Kas Negara).” (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 135)

Dari kedua definisi di atas dapat diambil beberapa kesamaan antara pajak menurut definisi umum (yang berlaku sekarang) dengan pajak dalam Islam, yaitu:
1. Pajak dipungut oleh negara/pemerintah dari rakyat
2. Pajak digunakan untuk kepentingan rakyat.

Sedangkan perbedaan di antara keduanya adalah:
1. Dalam Islam, rakyat yg menjadi wajib pajak hanya warga negara Muslim.
2. Pajak digunakan hanya untuk kepentingan yang spesifik, yaitu yang diwajibkan atas kaum muslimin.
3.Pajak dipungut hanya dalam kondisi khusus yaitu ketika tidak ada dana di baitul mal (APBN).

Tentu akan timbul pertanyaan, mengapa pajak/dharibah hanya dikenakan kepada kaum Muslim? Kebutuhan/pos apa saja yang menyebabkan muncul pajak ketika Kas Negara kosong?
Oleh karena itu, berikut dipaparkan terlebih dahulu posisi pajak dalam APBN menurut Islam.

Posisi Pajak dalam APBN menurut Islam
--------------------------------------

Dalam APBN Islam, pajak adalah sumber penerimaan negara yang tidak rutin (al-waridat ghairu al-daaimah).
Ada 3 (tiga) sumber penerimaan:
1. Penerimaan rutin (al-waridat al-da`imah)
2. penerimaan tidak rutin (al-waridat ghairu al-da`imah), yaitu pajak (dharibah)
3. Penerimaan lainnya.
(Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah)

Keterangan:
A. PENERIMAAN RUTIN (al-waridat al-da`imah), adalah penerimaan yang secara tetap akan ditarik oleh negara, baik ada kebutuhan maupun tidak. Meliputi enam macam :

1. Fai`
===> Fai` adalah harta yang dikuasai umat Islam dari harta kaum kafir yang tidak melalui peperangan, misalnya harta Bani Nadhir zaman Nabi SAW.

2. Ghanimah/Anfal
===>Ghanimah atau anfal adalah harta yang dikuasai umat Islam dari harta orang kafir melalui peperangan.

3. Jizyah
===> Jizyah adalah harta yang diambil oleh pemerintahan Islam atas warganegara non muslim baik Ahli Kitab maupun bukan karena ketundukan mereka terhadap pemerintahan Islam.

4. Kharaj
===> Kharaj disebut juga pajak tanah (land tax), yaitu harta yang diambil oleh pemerintahan Islam dari tanah kharajiyah, yaitu tanah yang dikuasai kaum muslimin melalui peperangan (kharaj 'unwah) atau melalui perjanjian damai (kharaj shuluh).

5. Khumus Rikaz
===> Khumus Rikaz artinya seperlima dari harta rikaz. Rikaz adalah harta yang terpendam di dalam tanah, misalnya perhiasan emas dari raja-raja zaman dahulu (sebelum Islam).
6. Zakat

B. PENERIMAAN TAK RUTIN (al-waridat ghairu al-da`imah), adalah pajak (dharibah) yaitu penerimaan yang akan diambil oleh negara jika penerimaan rutin tidak memenuhi kebutuhan.

C. PENERIMAAN LAINNYA. Meliputi lima macam penerimaan:
1. Dana Hasil Usaha Kepemilikan Umum
2. Dana Hasil Usaha Kepemilikan Negara
3. Harta Waris yang Tiada Ahli Warisnya
4. Harta Orang Murtad
5. Usyur
==> Usyur adalah bea cukai, yaitu harta yang diambil oleh negara atas harta atau barang dagangan milik pedagang Ahlu Dzimmah atau Ahlu al-Harb yang melewati perbatasan negara Khilafah

continue ...

HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT

Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267; Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan Sa’duddin, Ba’iu at-Taqsit wa Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151; Shabah Abu As-Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah, hal. 43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 109).

Dalil keharamannya adalah hadis-hadis Nabi SAW. Antara lain riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin)." (HR Muslim no 1587).

Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut,"Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan perak." (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).

Dalil lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan." (HR Tirmidzi). Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,"Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit)." (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267).

Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata "taqabudh" (serah terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi nash "yadan bi yadin" (dari tangan ke tangan). Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i adalah haram.

Memang ada yang berpendapat bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat money; bank note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.

Pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena uang kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum syar’i yang berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 175).

Kesimpulannya, menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram, karena emas termasuk barang ribawi yang disyaratkan harus kontan jika dijualbelikan atau dipertukarkan. Wallahu a’lam.

(Yogyakarta, 15 Mei 2010; Muhammad Shiddiq Al-Jawi)