Senin, 28 Juni 2010

PAJAKdalam ISLAM

Hardi Susandi April 14 at 10:38am Reply



Alasan Syar’i pemungutan Pajak
-------------------------------

Pemerintah tidak begitu saja diperbolehkan memungut pajak/dharibah terhadap rakyatnya, dalam hal ini kaum Muslimin. Karena bisa saja harta kaum muslimin (sebagai rakyat) tersebut boleh dan wajib diambil, makruh, atau bahkan haram diambil oleh pemerintah. Oleh karenanya, harus ada alasan syar’i yang melandasi pemungutan pajak, yaitu:
“Untuk memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada dua pihak sekaligus, yaitu negara dan umat, jika di Baitul Mal tidak ada dana.”

Contoh kewajiban yang dibebankan kepada Negara dan umat:
1. Pembiayaan jihad
2. Pembangunan industri senjata,
3. Nafkah fakir dan miskin
4. Membayar gaji tentara, pegawai negeri, hakim, guru,
5. Pembiayaan kondisi darurat (gempa, banjir, topan, tsunami, invasi musuh, dll).

Jika hanya menjadi kewajiban negara, tapi tak menjadi kewajiban umat, tidak boleh memungut pajak. Contohnya seperti:
1. pembangunan fasilitas umum yang ketiadaannya tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi kaum muslimin, misal membuka/membangun jalan kedua, padahal jalan utama masih memungkinkan
2. membangun sekolah, rumah sakit, perguruan tinggi baru, padahal sudah ada yang lainnya.

Wajib Pajak dalam Islam
------------------------

Ketika Kas Negara kosong untuk memenuhi pengeluaran yang wajib bagi Negara dan umat, maka pemerintah berhak memungut pajak terhadap warganya dengan syarat ia:
1. Muslim (berarti warga negara non muslim tidak wajib). Non muslim hanya wajib bayar jizyah dan/atau kharaj. (QS 9:29)
2. Mampu (berarti muslim yang miskin tidak wajib) (QS 2:219), memungut pajak dari yang miskin adalah kezaliman.

Besarnya pajak yang dipungut adalah jumlah yang mencukupi untuk melaksanakan kewajiban finansial bersama atas negara dan umat. Pajak tidak boleh diambil lebih banyak daripada kebutuhan tersebut. Mengambil lebih dari kebutuhan adalah kezaliman, karena hukumnya tidak wajib atas kaum muslimin.

sekian.... semoga bermanfaat
semoga Sistem EKIS segera terwujud di muka bumi ini...amiin....


DAFTAR PUSTAKA

* Al-Hijazi, Thalaal, Adh-Dhara`ib fi Al-Islam, www.4shared.com

* Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Tha’ah Ulil Amri Hududuha wa Quyuduha, (London : Lajnah al-Difa’ ‘an al-Huquq al-Syar’iyyah), 2002

* An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Cetakan VI, (Beirut : Darul Ummah), 2004

* Zallum, Abdul Qadum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, (Beirut : Darul Ummah), 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

cuap cuapmu